Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |16:02 WIB
Ini Hukumnya Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat
Ilustrasi hukum meninggalkan Sholat Jumat karena pekerjaan darurat. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI hukumnya meninggalkan Sholat Jumat karena pekerjaan darurat. Jumat merupakan hari raya bagi umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan.

Hari Jumat sangat mulia karena di dalamnya terdapat ibadah Sholat Jumat yang menggantikan Sholat Dzuhur.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan, Alquran membahas Sholat Jumat dalam salah satu surat khusus. Kewajiban Sholat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Hubungan Pekerjaan dan Hari Jumat

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan Sholat Dzuhur dan makan siang.

Khusus pada hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih cepat dari waktu biasanya supaya dapat mengikuti rangkaian ibadah Sholat Jumat.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat 

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti dengan keberlangsungan hidup masyarakat?

Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, jika diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikit pun (karena pengecualian itu) baik Sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan Sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan I, halaman 67) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement