Diketahui bahwa hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Indonesia mengadakan pemilihan umum secara serentak di dalam negeri. Masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden yang terdiri dari tiga pasangan.
Kemudian akan dipilih juga wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Kota/Kabupaten, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemilu 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing daerah. Masyarakat yang telah memberikan hak suaranya akan ditandai dengan tinta biru di jari.
(Hantoro)