Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankah Umrah Mandiri dan Backpacker? Ini Kata Kemenag

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |14:47 WIB
Amankah Umrah Mandiri dan Backpacker? Ini Kata Kemenag
Ilustrasi Kemenag menjelaskan tentang umrah mandiri dan backpacker. (Foto: Pexels)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memberi penjelasan terkait umrah mandiri dan backpacker. Diketahui bahwa dua cara menunaikan ibadah umrah tersebut sedang marak di tengah-tengah kaum Muslimin.

"Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani di kantornya, Selasa 13 Februari 2024, dilansir Haji.kemenag.go.id.

Ilustrasi jamaah umrah. (Foto: Antara)

Sementara umrah backpacker, lanjut dia, merupakan jamaah yang ingin berangkat umrah dengan bujet dan bekal minim.

Ia pun menegaskan Pemerintah Indonesia sudah melarang jamaah melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" terangnya. 

Dia menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti, PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

"Jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," tegasnya. 

Ia menambahkan, proses visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement