Ustadz Ady mengatakan, Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa barang siapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah).
"Dengan demikian, hukum puasa dalam keadaan junub adalah tetap sah. Hanya saja, dianjurkan untuk menyegerakan mandi junub agar bisa melaksanakan sholat lima waktu demi menyempurnakan ibadah puasa," beber Ustadz Ady dalam keterangannya yang diterima Okezone, Kamis (21/3/2024).
"Yang membatalkan puasa ialah jika seseorang sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya junub berhadas besar pada saat sedang berpuasa. Misalnya, berjimak atau berhubungan suami istri pada saat berpuasa," imbuhnya.
Orang yang sedang junub tidak boleh langsung makan dan minum. Lalu bolehkah sahur dalam kondisi junub?
Ketika ada orang junub bangun tidur di pengujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, mana yang harus didahulukan?