Juga hadits dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum, mereka mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil 1 dinar-1 dinar." (HR Ibnu Majah nomor 1863, Daruquthni: 1919, dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Dalam hadits Ali radhiyallahu 'anhu di atas dinyatakan, "Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar."
Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika dikonversi:
1 dinar Islam = 4,25 gram emas
20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas
Jika diasumsikan harga emas hari ini, Selasa 25 Maret 2024, yakni Rp1.213.000 per gram. Bila dikali 85 gram, maka nilai nishab zakat per tahun adalah Rp103.105.000.
Nilai itu jika dibagi 12 bulan atau 1 tahun adalah Rp8.592.083. Artinya pada tahun 2024, minimal gaji yang wajib dikenai zakat penghasilan adalah Rp8.592.083.
Apabila gaji seorang Muslim kurang dari jumlah tersebut, maka belum wajib membayar zakat penghasilan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)