Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Gaji di Bawah Rp5 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |17:26 WIB
Apakah Gaji di Bawah Rp5 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan?
Ilustrasi besaran gaji yang wajib bayar zakat penghasilan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH gaji di bawah Rp5 juta wajib bayar zakat penghasilan? Zakat penghasilan atau dikenal juga zakat profesi, zakat pendapatan, adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. 

Nishab zakat penghasilan yakni sebesar 85 gram emas per tahun. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Dilansir Baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Info grafis golongan orang yang berhak menerima zakat. (Foto: Okezone)

Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, dikutip dari Konsultasisyariah.com, menjelaskan di antara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

"Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya." (HR Abu Dawud nomor 1575, dishahihkan Syekh Al Albani) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement