Kemudian beliau juga mengingatkan kebiasaan keliru di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim:
ولكن هنا تنبيه : وهو أن بعض الناس يظن أن اليتيم له حق من الزكاة على كل حال ، وليس كذلك فإن اليتيم ليس من جهات استحقاق أخذ الزكاة ، ولا حق لليتيم في الزكاة إلا أن يكون من أصناف الزكاة الثمانية. أما مجرد أنه يتيم فقد يكون غنيًّا لا يحتاج إلى زكاة
"Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apa pun keadaannya. Padahal, tidak demikian. Karena, kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu di antara delapan golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya, dan tidak butuh zakat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353)
"Anak yatim berhak menerima santunan dari selain zakat. Seperti infak atau sedekah. Karena zakat memiliki aturan baku yang khusus, sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Termasuk diantaranya adalah aturan penerima zakat," terang Ustadz Ammi.
"Berbeda sedekah atau infak, tidak memilikki aturan baku, sehingga bisa diberikan kepada anak yatim atau anak telantar, sekalipun dia orang mampu," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)