Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Mandi Idul Fitri 2024 Lengkap dengan Hukumnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 10 April 2024 |04:10 WIB
Niat Mandi Idul Fitri 2024 Lengkap dengan Hukumnya
Ilustrasi niat mandi Idul Fitri 2024. (Foto: Freepik)
A
A
A

Juga dijelaskan dalam hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى.

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Ibnu Majah nomor 1315)

Kedua hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya. Namun, kedua hadits tersebut lemah (dho'if).

Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa'ad, di dalamnya terdapat perawi yang bernama Yusuf bin Khalid bin 'Umair. Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan).

Hadits pertama ini pun dinyatakan dho'if oleh Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar Al Asqolani, Adz-Dzahabi, dan dinyatakan maudhu' (palsu) oleh Syekh Al Albani.

Adapun hadits Ibnu 'Abbas terdapat dua perawi yang dinilai dho'if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadits Ibnu 'Abbas ini dinilai dho'if oleh An-Nawawi, Al Mizzi, Adz-Dzahabi, Ibnul Mulaqqin, dan Ibnu Hajar Al Asqolani. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement