Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikah pada Bulan Syawal, Benarkah Disunnahkan?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |10:21 WIB
Hukum Menikah pada Bulan Syawal, Benarkah Disunnahkan?
Ilustrasi hukum menikah pada bulan Syawal. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

HUKUM menikah pada bulan Syawal dibahas Okezone Muslim. Bulan Syawal ternyata bukan hanya diisi dengan amalan puasa, tetapi juga disunnahkan bagi pasangan Muslim untuk menjalani pernikahan. 

Dihimpun dari Muhammadiyah.or.id, seperti dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha, istri tercinta Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, Syawal menjadi bulan yang bersejarah baginya karena ketika itu dia dinikahi dan dijadikan pasangan hidup oleh Nabi.

Info grafis keutamaan puasa Syawal. (Foto: Okezone)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: « تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ

"Dari Aisyah, dia berkata: 'Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menikahiku pada bulan Syawal, dan membina rumah tangga denganku pada bulan Syawal."

Hadits tersebut mencerminkan bahwa bulan Syawal tidak hanya waktu untuk merayakan kesempurnaan ibadah puasa, tetapi juga menjadi momen yang penuh berkah untuk memulai ikatan suci pernikahan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement