Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikah pada Bulan Syawal, Benarkah Disunnahkan?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |10:21 WIB
Hukum Menikah pada Bulan Syawal, Benarkah Disunnahkan?
Ilustrasi hukum menikah pada bulan Syawal. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Dengan adanya hadits yang menggambarkan keberkahan pernikahan yang dilakukan pada bulan Syawal, umat Islam diberi pengertian bahwa momen ini tidak hanya tentang ibadah individual, tetapi juga tentang pembinaan keluarga yang didasari oleh cinta, kesucian, dan keberkahan.

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar akad formal, tetapi juga ikatan spiritual yang diwarnai rahmat dan berkah Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Oleh karena itu, bagi pasangan Muslim yang tengah mempertimbangkan langkah serius dalam hubungannya, bulan Syawal bisa menjadi waktu yang tepat untuk melangkah menuju jenjang pernikahan.

Dengan memilih menikah pada bulan Syawal, mereka mengikuti jejak keberkahan yang ditunjukkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dan Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha, serta meraih berkah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam membangun rumah tangga yang harmonis serta bahagia.

Demikian pembahasan mengenai hukum menikah pada bulan Syawal. Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement