Ketiga, Sholat Jumat sendirian di rumah tidak sah. Para ulama sepakat bahwa Jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah …"
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
"Lebih dari itu, Jumatan juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan Jumatan bagi wanita hanya mengikuti Jumatan yang diadakan kaum Muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khotbah, dan melakukan banyak syiar Islam di sana. Itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita," ungkap Ustadz Ammi Nur Baits.
Oleh karena itu, jika wanita tidak Jumatan di masjid maka dia Sholat Zuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
"Jika wanita Sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu Sholat Zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan Sholat Zuhur di hari itu (setelah Jumatan). Namun jika dia sholat sendirian maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali Sholat Zuhur, dan dia tidak boleh Sholat Jumat (2 rakaat, pen)." (Majmu' Fatawa, 7:337)
Keempat, yang lebih afdhal, wanita Sholat Zuhur di rumah dan tidak ikut Jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
"Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud nomor 567 dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Demikianlah ulasan mengenai hukum Sholat Jumat bagi wanita Muslim. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)