HUKUM Sholat Jumat bagi wanita dibahas Okezone Muslim dalam artikel berikut. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa terkait hukum Sholat Jumat bagi wanita Muslim, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, para ulama sepakat bahwa wanita Muslim tidak wajib melaksanakan Sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apa pun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita." (Al Ijma' nomor 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR Abu Dawud nomor 1067 dan dishahihkan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327)
Ustadz Ammi menjelaskan, di antara hikmah wanita tidak wajib Sholat Jumat adalah agar mereka tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga, menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai' Ash-Shanai', 1:258)
Kedua, wanita boleh menghadiri jumatan. Jika ada wanita yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat dengan adab-adab Islami pula.
Cara yang dia lakukan sama persis dengan Jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khotbah dengan saksama, tidak boleh mengobrol dengan temannya, dan sholat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang dikenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma' mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya." (Al Ijma' nomor 53)
"Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan Sholat Zuhur karena telah melaksanakan Jumatan," papar Ustadz Ammi Nur Baits.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
"Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka sholat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh sholat jamaah, pen). Dulu para wanita sholat berjamaah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Al-Mughni, 2:243)