BENARKAH dilarang membunuh hewan saat istri hamil? Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan tidak dijumpai adanya satu pun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih hewan saat istrinya hamil. Tidak juga pernah dikaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri.
Padahal sangat diyakini, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih hewan bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan mengingatkannya.
"Islam memiliki kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Rabu (8/5/2024).
Dalam konteks ini, lanjut dia, orang yang berkeyakinan membunuh hewan saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat dihadapkan pada dua tantangan:
Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?
Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut?
Jika kedua tantangan tersebut tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil.
Perlu diingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, dosanya sangat besar. Karena itu, segera tinggalkan keyakinan tersebut.
Islam Mengajarkan Lemah Lembut kepada Hewan
Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan, agama Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungan, termasuk hewan atau binatang.
Di antara dalil yang menunjukkan ajaran perilaku terhadap lingkungan hingga binatang adalah hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته
"Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya." (HR Muslim)
Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: "Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
في كل ذات كبد رطبة أجر
"Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض
"Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah." (HR Bukhari dan Muslim)
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Sebab, membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezaliman.
"Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk kurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezaliman, karena mendapatkan izin secara syariat," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)