BAGAIMANA hukum haji tanpa visa haji? Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengingatkan para calon jamaah agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji.
Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," imbau Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Ahad 5 Mei 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.
Dia menerangkan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia 241.000 jamaah yang terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Adapun PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
"Saudi tahun ini makin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," ungkapnya.
Para calon jamaah pun diingatkan tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini sedang dilakukan proses penerbitan visa jamaah.
Sampai akhir pekan lalu sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler yang terbit. Hal sama juga untuk jamaah haji khusus, telah memasuki tahap penerbitan visa.
Jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji khusus pada 23 Mei.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegasnya.
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan," imbuh dia.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)