DIJELASKAN hal yang mesti dilakukan ketika tawaf mengelilingi Kakbah. Salah satunya adalah memulainya dari Hajar Aswad. Tawaf merupakan prosesi mengelilingi bangunan suci Kakbah di Masjidil Haram, Kota Makkah, Arab Saudi.
Tawaf menjadi salah satu urutan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah. Tawaf dikerjakan sebanyak tujuh putaran, yakni dimulai dari Hajar Aswad (Batu Hitam) dan kembali pada titik awal. Ada enam macam tawaf, yakni tawaf qudum (tawaf kedatangan), tawaf ifadhah, tawaf wada, tawaf tathawwu, tawaf nazar, tawaf umrah.
Berikut ini beberapa hal yang mesti dilakukan ketika tawaf mengelilingi Kakbah, seperti dipaparkan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dikutip dari Muslim.or.id:
1. Wajib mengelilingi Kakbah
Para pakar fikih berpendapat bahwa setiap orang yang bertawaf wajib mengelilingi Kakbah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain yaitu dibawa/dipikul, baik pula ia mampu berthawaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya.
Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib tawaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Kakbah.
2. Tujuh kali putaran
Jumlah putaran tawaf yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan).
Ibnul Mundzir mengatakan, "Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma') dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam sholat."
Menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.
3. Berniat
Supaya tawaf seseorang menjadi sah, maka harus ada niat, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR Bukhari nomor 1 dan Muslim: 1907, dari 'Umar bin Al Khottob radhiyallahu 'anhu)
4. Dilakukan di tempat khusus
Tawaf itu dilakukan di tempat yang khusus, yakni mengitari Kalbah yang mulia (di dalam Masjidil Haram), terserah posisinya dekat atau jauh dari Kakbah. Ini adalah syarat tawaf yang disepakati para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS Al Hajj: 29)
5. Memulai dari Hajar Aswad
Ulama Syafi'iyah, Hambali, Malikiyah, dan juga pendapat dalam Madzhab Hanafiyah; mulainya tawaf adalah dari Hajar Aswad. Sehingga, tidaklah dianggap jika seseorang memulai tawaf setelah Hajar Aswad.
6. Di sebelah kanan Kakbah
Hendaknya posisi orang yang bertawaf adalah demikian, artinya sisi orang yang bertawaf adalah Kakbah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha'. Thawaf dalam keadaan sebaliknya adalah tawaf yang tidak sah.
7. Suci dari hadats dan najis
Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats serta najis adalah syarat sah tawaf. Jika luput dari dua hal tadi, tawafnya tidak sah dan tidak teranggap.
8. Menutup aurat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah tawaf.
9. Tidak ada selang antara tiap putaran
Artinya, tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah tawaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi tawafnya dari awal lagi. Hal yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.
10. Berjalan bagi yang mampu
Jika tidak mampu untuk berjalan, lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)