HUKUM berfoto di depan Kakbah bagi jamaah haji 2024 dibahas Okezone dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa jamaah haji dari negara-negara di dunia sudah mulai berdatangan ke Tanah Suci Makkah dan Madinah. Mereka langsung melakukan persiapan menunaikan ibadah yang menjadi bagian dari Rukun Islam ini.
Di Indonesia, ibadah haji memiliki waktu tunggu sangat lama, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Akibat lamanya menunggu giliran untuk berangkat haji, banyak jamaah yang sibuk mengabadikan momen saat beribadah di Tanah Suci.

Salah satu tempat yang paling sering diabadikan oleh para jamaah haji adalah di depan Kakbah. Mereka berfoto atau selfie di depan bangunan suci kiblat umat Islam dunia tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berfoto di depan Kakbah bagi jamaah haji 2024?
Dilansir Kemenag.go.id, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melalui pers rilis pernah mengimbau seluruh jamaah haji untuk tidak berlebihan dalam mengambil dokumentasi pribadi dalam bentuk foto atau video di depan Kakbah.
Alasannya, tindakan tersebut dinilai dapat mengurangi kekhusyukan ibadah diri sendiri dan juga bisa mengganggu jamaah haji lainnya.
"Selfie berlebihan di depan Kakbah, selain akan mengganggu kekhusyukan ibadah, juga mengganggu jamaah lainnya," ungkap Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan pers di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan larangan keras yang perlu diperhatikan oleh para jamaah di area Masjidil Haram seperti membentangkan spanduk untuk berfoto bersama, swafoto di depan Kabah dengan benda-beda yang menyerupai hewan atau manusia, seperti wayang atau sejenisnya.
Bagi jamaah haji yang melanggar aturan tersebut tentunya bisa mendapat sanksi hukum dari otoritas keamanan setempat. Maka itulah, petugas kembali mengingatkan jamaah tetap fokus beribadah di Tanah Suci dan tidak melakukan hal-hal lain secara berlebihan.
Hukum berfoto di depan Kakbah atau tempat-tempat ibadah lainnya juga memiliki beberapa kemungkinan:
1. Mubah atau boleh
Hukum mubah atau boleh tersebut merupakan hukum asal dari berfoto. Termasuk berswafoto di depan Kakbah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi merusak nilai dari ibadah di dalamnya.
Kata "merusak" ini mencakup ibadah orang yang melakukan foto dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.
Sebab sejatinya berkumpulnya seluruh Muslim dunia di Tanah Suci hendak melaksanakan haji dan fokus beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, alangkah baiknya setiap jamaah haji menjaga ibadahnya sendiri dan orang lain.
2. Makruh hingga haram
Makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram jika berfoto itu berpotensi mengganggu prosesi ibadah haji diri sendiri hingga orang lain di sekitarnya.
Jadi, jamaah yang berhaji wajib berhati-hati dalam beribadah. Ibadah haji hanya wajib seumur hidup sekali, maka harus melakukannya dengan khusyuk serta khidmat.
Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti berfoto, terlebih lagi di rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Kakbah, Masjidil Haram.
Allahu a'lam.
(Hantoro)