APAKAH ibadah sah jika kurban secara online? Ini hukumnya dibahas lengkap Okezone Muslim. Sangat penting diketahui menjelang hari raya Idul Adha 2024.
Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa satu hal yang penting dipahami yakni pada asalnya tempat menyembelih hewan kurban adalah daerah orang yang berkurban. Inilah yang dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat.
Bahkan, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah tempat orang tersebut berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya.
Sebab tujuan utama berkurban bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunnah dan syiar Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian." (QS Al Hajj: 37)
"Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunnah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunnah yang hilang," ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (28/5/2024).
Ia menerangkan, di antara sunnah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah atau berkurban secara online adalah:
1. Terlewat dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban:
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
"Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya." (QS Al Hajj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya disembelih di tempat lain.
2. Tidak menyembelih atau menyaksikan hewan kurban sendiri
Tidak bisa menyembelih atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurban sendiri jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
3. Terlewat makan daging hewan kurban sendiri
Bisa terlewat makan daging hewan kurban sendiri. Padahal, dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan." (QS Al Hajj: 28)
4. Tidak mengetahui kapan hewannya disembelih
Sahibul kurban sendiri disyariatkan mengetahui kapan hewannya disembelih. Kemudian hendaknya tidak memotong kuku maupun rambut sampai hewan kurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, para ulama melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92, nomor 4)
"Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurban bisa mendistribusikan daging kurban ke mana pun sesuai kehendaknya. Allahu a'lam," pungkas Ustadz Ammi Nur Baits.
(Hantoro)