Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menggabungkan Mahram untuk Haji seperti Dilakukan Witan Sulaeman

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |21:28 WIB
Cara Menggabungkan Mahram untuk Haji seperti Dilakukan Witan Sulaeman
Ilustrasi cara penggabungan mahram untuk haji seperti dilakukan Witan Sulaeman. (Foto: MCH 2024/Okezone)
A
A
A

Cara Penggabungan Mahram untuk Haji

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada masa haji 2023.

Kuota tersebut memungkinkan jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapat pendamping khusus dari keluarganya agar benar-benar bisa maksimal dalam penjagaan dan proses ibadah hajinya.

Sistem ini juga memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orangtua yang terpisah waktu keberangkatannya, semisal karena waktu mendaftarnya tidak bersamaan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga dapat berangkat haji bersama.

Adapun syarat pengajuan penggabungan mahram adalah:

1. Hubungan keluarga suami/istri dan anak-orangtua kandung.

2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.

3. Fotokopi KTP dan KK calon jamaah haji berhak berangkat dan penggabung dilegalisir.

4. Fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara yang berhak berangkat dan penggabung dilegalisir (akta kelahiran dan/atau buku nikah).

5. Fotokopi bukti setoran awal BPIH calon jamaah haji penggabung.

6. Fotokopi bukti setoran lunas BPIH calon jamaah haji berhak berangkat.

7. Fotokopi paspor (jika sudah ada).

Catatan:

1. Permohonan bisa diproses jika calon jamaah haji yang berhak berangkat sudah melakukan pelunasan.

2. Penentuan permohonan (bisa diterima/tidak) tergantung sisa kuota serta urutan pengisiannya seperti dijelaskan tersebut.

3. Semua proses permohonan penggabungan tidak dipungut biaya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement