Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, "Kaum Muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Ahkamul Idain, halaman 79)
"Adapun yang dimaksud: "… kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk 7 orang, dan unta 10 orang …" adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari 1 orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal 7 orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a'lam," pungkasnya.
(Hantoro)