Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukuman bagi Jamaah yang Tidak Memakai Visa Haji Resmi

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |20:01 WIB
Ini Hukuman bagi Jamaah yang Tidak Memakai Visa Haji Resmi
Ilustrasi hukuman bagi jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. (Foto: Okezone)
A
A
A

HUKUMAN bagi jamaah yang tidak memakai visa haji resmi dibahas dalam artikel berikut ini. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Tanah Suci Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna) adalah visa haji.

Visa haji tersebut ada yang berjenis visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah. Kemudian ada pemeriksaan jamaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.

Info grafis tanda haji mabrur menurut Alquran dan hadits. (Foto: Okezone)

"Memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Machzumi di Kantor Daker Madinah, Selasa 28 Mei 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Kota Madinah dan Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jamaah haji yang meluncur dari Madinah.

Terkait kabar razia yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Kadaker belum berani mengonfirmasi. Pasalnya, sejauh ini belum ada laporan resmi.

Namun, Kadaker membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jamaah tanpa visa haji untuk masuk Tanah Suci Makkah. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement