DOA ketika lempar jumrah ula, wustha, aqabah bagi jamaah haji bisa disimak di sini. Jamrah atau jumrah memiliki beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriah). Kesimpulannya, jumrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam.
Melontar pertama kali adalah lempar jumrah aqabah pada hari id. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam id, maka demikian itu cukup baginya.
Sedangkan yang utama adalah melontar jumrah aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari id. Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari id. Caranya dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya kurban saat waktu dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir." (HR Muslim nomor 1299, 314)
Adapun melontar pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah matahari condong ke barat (seusai dzuhur). Memulai dengan lempar jumrah ula yang dekat dengan Masjid Al Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar.
Kemudian lempar jumrah wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir di setiap kali melempar. Lalu lempar jumrah aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar.
Demikian itu dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah.
Dijelaskan dalam riwayat hadits berikut:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia melempar jumrah ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, "Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya." (HR Bukhari nomor 1751)