BOLEHKAH tidak melihat penyembelihan hewan yang dikurbankan? Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.
Syekh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."
"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," terang Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya.
"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)