Sedangkan ulama Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS Al Baqarah: 196)
Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umrah.
Juga dalil lainnya adalah:
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah." (HR Ibnu Majah nomor 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syekh Al Albani)