Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menikah pada Bulan Muharram?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |18:02 WIB
Apakah Boleh Menikah pada Bulan Muharram?
Ilustrasi menikah pada bulan Muharram. (Foto: Istimewa/Muhammadiyah.or.id)
A
A
A

Menurut syariat Islam, Muharram adalah salah satu bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mempersunting Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan.

Kemudian ketika itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memberikan surat kepada Raja Najasyi. Ini tepatnya terjadi pada bulan Muharram tahun 7 Hijriah. 

Lalu pada bulan Muharram juga Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam menikahi wanita dari Bani Israil yaitu Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan: Apakah boleh menikah pada bulan Muharram? Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement