Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atasi Masalah Sengketa Wakaf, Kemenag dan MA Bentuk Satgas

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |14:17 WIB
Atasi Masalah Sengketa Wakaf, Kemenag dan MA Bentuk Satgas
Ilustrasi Kemenag dan Badilag MA bentuk Satgas Penanganan Sengketa Wakaf. (Foto: MNC Media)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) bekerja sama membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah sengketa wakaf.

Kemenag pun tengah melakukan pemetaan mitigasi sengketa wakaf melalui tiga program utama, yakni integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan.

Kemenag dan Badilag MA bentuk Satgas Penanganan Sengketa Wakaf. (Foto: Kemenag.go.id)

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA," ungkap Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag Jaja Zarkasyi di Badilag Center, Jakarta, Senin 15 Juli 2024, seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA Candra Boy Seroza menjelaskan kebijakan terkait perwakafan yang selama ini diterapkan Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan konflik di antara nazir, diikuti oleh konflik antara nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga.

"Badilag MA siap bekerja sama dalam pengembangan perwakafan. Sebagian besar sengketa perwakafan di Pengadilan Agama melibatkan nazir," ujarnya. 

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi dasar kerja sama ke depannya, yaitu:

1. Pembentukan task force untuk sinkronisasi data sengketa perwakafan.

2. Pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai regulasi wakaf.

3. Penyelenggaraan isbat wakaf secara massal untuk mempercepat penyelesaian sengketa. 

Dia melanjutkan, kolaborasi antara Badilag MA dan Kemenag menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menangani sengketa wakaf. Dengan terbentuknya satgas dan program-program pendukung lainnya, diharapkan penanganan sengketa wakaf lebih terstruktur dan efektif.

Kesepakatan ini tidak hanya memberi solusi jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi kuat untuk penanganan sengketa wakaf berkelanjutan di masa depan.

Dengan kerja sama yang solid antara Kemenag dan Badilag MA, mitigasi sengketa perwakafan dapat lebih efektif, mengurangi konflik, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat luas. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement