Ia melanjutkan, tanda seorang Muslim dikatakan sudah mampu melaksanakan ibadah haji terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Mampu melaksanakan haji dilakukan oleh sendiri
Dalam hal ini terdapat lima syaratnya: (a) Sehat jasmani, yakni mampu melaksanakan perjalanan; (b) Mampu secara finansial atau mampu menyiapkan bekal dan kendaraan; (c) Aman dan selamat dalam perjalanan ketika musafir.
"Nyawa dan hartanya diyakini aman. Apabila merasa khawatir terhadap dirinya dengan pencuri, waba', uang; maka dia bukan dari kelompok yang mampu," jelas Ustadz Ady.
Hal itu seperti kaidah:
ان كل تصرف جر فساد او دفع صاحلا فهو منهي عنه
"Bahwa setiap tindakan yang membawa kerusakan atau yang menolak kemaslahatan, maka ia dilarang."
2. Mampu melaksanakan haji digantikan oleh orang lain
Menurut jumhur ulama jika seseorang lemah fisiknya sehingga tidak mampu melaksanakan haji sendiri, sementara ia mempunyai harta, jika lemah fisiknya itu bersifat permanen dan tidak bisa mungkin untuk sembuh, maka ia bisa menunjuk orang lain untuk mewakilinya melaksanakan ibadah haji.
Demikianlah uraian mengenai tanda seorang Muslim dikatakan sudah mampu menunaikan ibadah haji. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)