Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |11:07 WIB
Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan
Ilustrasi hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan menurut Islam. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan menurut Islam. Dilansir Muhammadiyah.or.id, dijelaskan ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)

Kuburan. (Foto: Okezone)

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165)

"Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2166) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement