Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag Lengkap dengan Alurnya

Salam Ramdhani , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |11:38 WIB
Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag Lengkap dengan Alurnya
Ilustrasi syarat daftar haji reguler Kemenag. (Foto: Okezone)
A
A
A

SYARAT daftar haji reguler Kemenag (Kementerian Agama) lengkap dengan alurnya sangat penting diketahui para calon jamaah. Tujuannya agar mereka lebih siap mempersiapkan ibadah di Tanah Suci.

Adapun haji merupakan ibadah di Tanah Suci Makkah dan menjadi bagian dari Rukun Islam. Ibadah haji memiliki keutamaan yang sangat mulia. 

Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu 'ain bagi mereka yang mampu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Quran Surat Ali Imran: 97) 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا

Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR Muslim) 

Info grafis tanda haji mabrur menurut Alquran dan hadits. (Foto: Okezone)

Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag

Diketahui bahwa sebelum menunaikan ibadah haji, para calon jamaah harus melakukan pendaftaran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Ada beberapa jenis yang bisa dipilih, yakni haji reguler atau ONH plus.

Berikut ini sejumlah syarat daftar haji reguler yang sangat penting diketahui para calon jamaah, sebagaimana dihimpun dari laman dki.kemenag.go.id

Persyaratan Pendaftaran

1. Beragama Islam

2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun saat mendaftar

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

4. Memiliki Kartu Keluarga

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

6. Memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH 

Alur Pendaftaran

1. Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta

2. CaIon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

3. CaIon jamaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili

4. BPS–BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi (harap perhatikan nomor validasi Anda)

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jamaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

6. CaIon jamaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. CaIon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. CaIon jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (harap perhatikan nomor porsi Anda)

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto caIon jamaah haji ukuran 3x4.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement