Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menunda Haji bagi Orang yang Mampu

Salam Ramdhani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |10:14 WIB
Hukum Menunda Haji bagi Orang yang Mampu
Ilustrasi hukum menunda haji bagi orang yang mampu. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

HUKUM menunda haji bagi orang yang mampu dibahas dalam artikel berikut ini. Ibadah haji termasuk Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, kerap kali terdapat beberapa alasan yang membuat seseorang menunda haji mereka.

Lantas, bagaimana hukum menunda haji walaupun sudah mampu melaksanakannya? Berikut penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun. 

Info grafis tanda haji mabrur. (Foto: Okezone)

Kewajiban Haji dalam Islam 

Dalam kitab suci Alquran, kewajiban mengerjakan ibadah haji sangat jelas sebagaimana tertuang di Surat Ali Imran Ayat 97. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement