Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menunda Haji bagi Orang yang Mampu

Salam Ramdhani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |10:14 WIB
Hukum Menunda Haji bagi Orang yang Mampu
Ilustrasi hukum menunda haji bagi orang yang mampu. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

Pendapat Ulama tentang Menunda Berhaji

Para ulama memiliki pendapat berbeda. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian pendapat ulama Mazhab Maliki mewajibkan pelaksanaan haji sesegera mungkin bagi mereka yang sudah mampu. Namun menurut ulama Madzhab Syafi'I, dibolehkan penundaan pelaksanaan haji bagi yang mampu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah perbedaan pendapat para ulama. Fatwa MUI memutuskan kewajiban melaksanakan haji boleh ditunda seperti pendapat ulama pengikut Madzhab Syafi'i. 

Situasi tersebut bila mereka yang sudah mampu berada dalam kondisi berusia sangat tua atau khawatir biaya habis saat pelaksanaan haji.

Tetapi apabila seseorang yang sudah mampu berhaji dan tidak berada dalam kondisi tersebut, maka wajib hukumnya segera mendaftar haji, dan diharamkan menunda-nunda.

Itulah penjelasan ringkas mengenai hukum menunda haji bagi orang yang mampu. Wallahu a'lam bishawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement