USTADZ Dasad Latif turut memberikan pendapat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyatakan keputusan tersebut atas kuasa Allah Ta'ala.
Ustadz Dasad Latif juga mengungkapkan putusan MK tersebut membuat sejumlah partai politik di Indonesia menyusun ulang rencana untuk perhelatan Pilkada 2024.
"Putusan ulang emka membuat gocok ulang kartu, harga makin naik, siasat Allah bekerja," beber dai kondang asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini seperti dikutip dari unggahan viral di akun Instagram-nya @dasadlatif1212, Rabu (21/8/2024).
Sebagaimana diberitakan, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa 20 Agustus 2024.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan menolak mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak berlaku lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan.
Publik Tanah Air pun berharap putusan ini mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan di Indonesia.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)