Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Perbuatan Merusak Sistem Hukum Termasuk Dosa Besar?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |20:26 WIB
Apakah Perbuatan Merusak Sistem Hukum Termasuk Dosa Besar?
Ilustrasi perbuatan merusak sistem hukum menurut pandangan Islam. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tindakan menyogok ini adalah bentuk korupsi, meskipun tidak ada kerugian ekonomi atau keuangan negara secara langsung. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai korupsi karena menyebabkan sistem hukum menjadi lumpuh dan tidak berjalan sebagaimana mestinya (Ibnu Taimiyah, t.t). 

Dalam konteks modern, tindakan yang merusak sistem hukum, baik melalui suap, pengkhianatan, atau bentuk manipulasi lainnya, tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga merusak tatanan keadilan dan kepercayaan publik.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, segala bentuk pengkhianatan dan tindakan yang merusak hukum harus dianggap sebagai perbuatan ghulul atau korupsi yang berat dosanya atau dosa besar.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement