4. Orang yang membadalkan sudah berhaji
Orang membadalkan haji adalah mereka yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan haji. "Jika dia belum pernah berhaji, tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain," katanya.
5. Mukallaf
Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama Imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Namun, mayoritas ulama menyatakan tidak sah.
6. Hanya untuk satu orang
Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak dibolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu ibadah haji.
Rukun Badal Haji
Rukun atau tata cara pelaksanaan badal haji sebenarnya tidak jauh beda dengan ketentuan ibadah haji pada umumnya. Perbedaannya terletak pada niatnya, orang yang melakukan badal haji harus berniat haji dan ihram untuk orang yang dibadalkan.
Kemudian juga melakukan prosesi ibadah haji seperti jamaah lainnya yakni tawaf keliling Kakbah, berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah, wukuf di Padang Arafah, mabit di Mina, lempar jumrah, tahalul dengan mencukur rambut, hingga tawaf perpisahan.
Itulah penjelasan mengenai syarat dan rukun badal haji. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)