Kamaruddin Amin menjelaskan, upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," paparnya.
"Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif," imbuh dia.
Menurutnya, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal itu ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 kantor urusan agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun," tandasnya.
(Hantoro)