KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan dokumen haji merupakan bagian dari perlindungan jamaah secara administrasi. Dokumen tersebut harus disiapkan sebelum jamaah berangkat ke Tanah Suci.
"Tugas kami di antaranya adalah memberikan perlindungan kepada jamaah haji. Salah satunya adalah perlindungan secara administrasi. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi dokumen haji, yakni tentang pembuatan paspor," ucap Kepala Kankemenag Kulon Progo HM Wahib Jamil, Kamis 19 September 2024, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
"Jamaah haji yang kami undang sosialisasi saat ini adalah estimasi keberangkatan tahun 2025. Kami harapkan semua jamaah dapat mengikuti seluruh proses yang berkaitan dengan haji. Kami terus berupaya memberikan perlindungan kepada jamaah, baik pelayanan ibadah di Indonesia maupun di Arab Saudi. Termasuk pelayanan umum seperti transportasi, konsumsi, kesehatan, dan lain-lain. Jamaah agar selalu aktif mengomunikasikan semua hal yang belum diketahui kepada petugas," imbuhnya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kulon Progo Mulyono menjelaskan beberapa proses yang harus diikuti oleh para calon jamaah haji.
"Setelah pembuatan paspor, para jamaah akan dibantu pihak Kemenag untuk membuat bio-visa, yaitu aplikasi untuk mendaftarkan biometrik wajah dan sidik jari jamaah," ujarnya.
Ia juga mengimbau para calon jamaah haji tidak membeli visa dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Karena berdasarkan pengalaman, ada jamaah yang membeli visa dari travel. Akibatnya tidak bisa masuk Arafah, Musdzalifah, dan Mina. Karena yang bisa masuk ke sana hanya visa haji," terangnya.
Dirinya juga meminta calon jamaah tabayun ke Kankemenag apabila memiliki kendala atau pertanyaan terkait haji. Misalnya, pelimpahan porsi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan haji.
Dia juga berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat diberangkatkan melalui Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo.
"Semoga harapan ini dapat terwujud dan dikabulkan oleh pemerintah pusat," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta menyampaikan prosedur pembuatan paspor. Mulai pengertian hingga dokumen-dokumen yang harus disiapkan, serta teknik pengisian data untuk membuat paspor.
(Hantoro)