Ulama sepakat, mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.
Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan, bisa jadi sholat Jumat yang dilaksanakan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena tidak mendengarkan khutbah Jumat. Sementara diketahui, khutbah Jumat termasuk dari rukun sholat Jumat.
(Erha Aprili Ramadhoni)