Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam At-Thabary yang dikutip oleh Ibnu Bathal, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi kekhususan kaum perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140).
Transgender dalam pandangan Islam, adalah bentuk penyimpangan yang membutuhkan perhatian serius, baik dari individu yang mengalami kecenderungan tersebut maupun dari masyarakat di sekitarnya.
Islam memandang, penyimpangan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter.
"Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya," tuturnya.
Dalam pandangan Imam Al-Munawi, jika dalam hal berpakaian saja diharamkan bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnya pun, seperti meniru gerakannya, diamnya, lenggank lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela," kata KH Muiz Ali.
Karena itu, Islam menuntut setiap individu berusaha kembali ke fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Bahkan bagi seseorang yang secara naluriah memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, mereka tetap diwajibkan untuk berupaya memperbaiki diri.
Upaya untuk kembali kepada fitrah ini melibatkan usaha yang sungguh-sungguh dan doa yang terus-menerus kepada Allah SWT.
(Erha Aprili Ramadhoni)