Jika melebihi batas waktu tersebut, hukumnya menjadi makruh tahrim, yaitu mendekati haram, karena dianggap lalai dalam menjaga kebersihan.
BACA JUGA:
Selain aspek hukum, memanjangkan kuku juga dapat berdampak buruk pada kesehatan. Kuku yang panjang dapat menjadi tempat bersarangnya bakteri dan kuman, yang berpotensi menyebabkan penyakit. Oleh karena itu, menjaga kebersihan kuku tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjaga kesehatan fisik.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)