6. Mendapat Pahala Sholat Berlipat Ganda di Masjidil Haram
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no 1173)
Berlipatnya pahala sholat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sholat di masjidku ini lebih utama dari 1000 sholat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
7. Thawaf akan menghapuskan dosa dan meninggikan derajat
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَن طاف بِهَذا البيتِ أسبوعًا يُحصيهِ، فيُصلِّي رَكْعتينِ كانَ كعِتقِ رقَبةٍ، وما وضَعَ رجلٌ قدمًا، ولا رفَعها ؛ إلَّا كتبَ اللَّهُ لهُ بِها حسَنةً، ومحا عنه بها سيِّئةً، ورفع لهُ بِها درجةً .
“Barang siapa yang thawaf di sekitar Kabah sebanyak tujuh putaran dengan menghitungnya, lalu ia sholat dua rakaat, maka hal itu seperti memerdekakan seorang budak. Setiap kali ia mengangkat dan meletakkan kakinya, Allah akan mencatat untuknya satu kebaikan, menghapus darinya satu kesalahan, dan mengangkat baginya satu derajat.” (HR Tirmidzi, no 959; Ahmad, no 4462; Ibnu Majah, no 2956. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
8. Pahala Umrah itu Disesuaikan dengan Usaha dan Harta yang Dikeluarkan
Hal ini berdasarkan hadits,
قالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: يا رَسولَ اللَّهِ، يَصْدُرُ النَّاسُ بنُسُكَيْنِ، وأَصْدُرُ بنُسُكٍ؟ فقِيلَ لَهَا: انْتَظِرِي، فَإِذَا طَهُرْتِ، فَاخْرُجِي إلى التَّنْعِيمِ، فأهِلِّي ثُمَّ ائْتِينَا بمَكَانِ كَذَا، ولَكِنَّهَا علَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبِكِ.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan dua ibadah (haji dan umrah), sementara aku pulang hanya dengan satu ibadah (haji)?” Maka dikatakan kepadanya: “Tunggulah, ketika kamu telah suci, keluarlah ke Tan’im, kemudian berniatlah (untuk umrah), lalu datanglah kepada kami di tempat ini.” Namun sesungguhnya (pahala) itu sesuai dengan nafkah yang kamu keluarkan atau kesulitan yang kamu alami.” (HR Bukhari, no 1787 dan Muslim, no 1211)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyebutkan hal ini dalam fatawanya no. 78247:
“Jika kesulitan selalu menyertai suatu ibadah, di mana tidak mungkin melaksanakan ibadah tersebut tanpa menanggung kesulitan tersebut, maka semakin besar kesulitan, semakin besar pula pahala dan ganjarannya.”
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)