Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bercanda dalam Pengajian Umum

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |10:54 WIB
Hukum Bercanda dalam Pengajian Umum
Hukum bercanda dalam pengajian umum. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Ayat ini mengingatkan agar seseorang menghindari perkataan yang tidak bermanfaat, termasuk dalam konteks pengajian.

Adab Bercanda dalam Pengajian

Agar candaan dalam pengajian tetap sesuai dengan adab dan tidak melanggar syariat, beberapa hal perlu diperhatikan:

1. Tidak Berlebihan, Candaan yang berlebihan dapat mengurangi kehormatan majelis ilmu dan mengalihkan fokus jamaah dari inti pembahasan.

2. Menghindari Kebohongan, Candaan yang mengandung kebohongan adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW :

“وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)

3. Tidak Menyinggung atau Menghina, Candaan yang menyinggung suku, ras, atau fisik seseorang bertentangan dengan ajaran Islam.

4.Mendukung Materi, Sebaiknya candaan hanya disampaikan jika relevan dengan topik pembahasan agar tidak mengurangi esensi dari ilmu yang disampaikan.

Bercanda dalam pengajian umum diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat, yaitu tidak mengandung kebohongan, tidak menyinggung orang lain, dan tidak melalaikan dari tujuan utama pengajian. Humor yang disampaikan dengan niat baik dapat menjadi cara untuk menyampaikan ilmu dengan lebih efektif dan menciptakan suasana yang nyaman. Namun, pembicara harus senantiasa mengingat bahwa pengajian adalah majelis ilmu yang memiliki adab tersendiri, sehingga keseriusan tetap menjadi prioritas utama. Wallahualam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement