Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bercanda dalam Pengajian Umum

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |10:54 WIB
Hukum Bercanda dalam Pengajian Umum
Hukum bercanda dalam pengajian umum. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengajian umum merupakan momen penting bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu agama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, terkadang suasana dalam pengajian diwarnai dengan humor atau candaan yang disampaikan oleh pembicara atau bahkan jamaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum bercanda dalam pengajian umum menurut syariat Islam?

1. Candaan dalam Islam

Islam tidak melarang seseorang untuk bercanda, asalkan tetap berada dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat. Rasulullah SAW sendiri pernah bercanda dengan para sahabat. Namun, candaan beliau selalu mengandung kebenaran dan tidak melukai perasaan orang lain. Melansir laman IZI, Sabtu (18/1/2025), dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda :

“Aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar.”(HR. Ath-Thabrani)

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa bercanda diperbolehkan selama tidak mengandung kebohongan, hinaan, atau sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Bercanda dalam Konteks Pengajian

Dalam pengajian, tujuan utama adalah menyampaikan ilmu dan memberikan pemahaman agama kepada jamaah. Oleh karena itu, bercanda harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika candaan tersebut dapat mendukung penyampaian materi, menghilangkan kejenuhan, dan menciptakan suasana yang lebih akrab, maka hal itu diperbolehkan.

Namun, jika candaan justru membuat suasana menjadi tidak khusyuk, menyinggung orang lain, atau melanggar adab, maka hal itu tidak dibenarkan.

3. Dalil tentang Menjaga Keseriusan dalam Majelis Ilmu

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَاِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ اَعْرَضُوْا عَنْهُ وَقَالُوْا لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْۖ سَلٰمٌ عَلَيْكُمْۖ لَا نَبْتَغِى الْجٰهِلِيْنَ

“Apabila mendengar perkataan yang buruk, mereka berpaling darinya dan berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, salāmun ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah kepadamu), kami tidak ingin (bergaul dengan) orang-orang bodoh,”(Q.S Al-Qashash: 55)

Ayat ini mengingatkan agar seseorang menghindari perkataan yang tidak bermanfaat, termasuk dalam konteks pengajian.

Adab Bercanda dalam Pengajian

Agar candaan dalam pengajian tetap sesuai dengan adab dan tidak melanggar syariat, beberapa hal perlu diperhatikan:

1. Tidak Berlebihan, Candaan yang berlebihan dapat mengurangi kehormatan majelis ilmu dan mengalihkan fokus jamaah dari inti pembahasan.

2. Menghindari Kebohongan, Candaan yang mengandung kebohongan adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW :

“وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)

3. Tidak Menyinggung atau Menghina, Candaan yang menyinggung suku, ras, atau fisik seseorang bertentangan dengan ajaran Islam.

4.Mendukung Materi, Sebaiknya candaan hanya disampaikan jika relevan dengan topik pembahasan agar tidak mengurangi esensi dari ilmu yang disampaikan.

Bercanda dalam pengajian umum diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat, yaitu tidak mengandung kebohongan, tidak menyinggung orang lain, dan tidak melalaikan dari tujuan utama pengajian. Humor yang disampaikan dengan niat baik dapat menjadi cara untuk menyampaikan ilmu dengan lebih efektif dan menciptakan suasana yang nyaman. Namun, pembicara harus senantiasa mengingat bahwa pengajian adalah majelis ilmu yang memiliki adab tersendiri, sehingga keseriusan tetap menjadi prioritas utama. Wallahualam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement