Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |11:33 WIB
Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag umumkan daftar nama jamaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 2025. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

 1. Jamaah Haji Khusus

“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jamaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

Selama ini, ia melanjutkan, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

“Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” ucap Hilman.

2. Sosialisasikan Daftar Nama Haji Khusus 

Hilman Latief berpesan kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jamaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” tutur Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, pengisian kuota jamaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17-21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” katanya.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement