Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah

Dandi Muhammad Hanif , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |12:42 WIB
Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah
Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Namun, Syekh Al-Bajuri menegaskan, keluar rumah untuk hal-hal seperti menjenguk orang tua, berdagang, atau mengunjungi makam, termasuk makam suaminya sendiri, tidak dibolehkan selama masa iddah.

3. Haji dan Umrah Selama Masa Iddah

Wanita yang menjalani masa iddah dilarang melaksanakan ibadah umrah atau haji jika ihramnya dimulai setelah suaminya wafat. Namun, jika ihram tersebut telah dimulai sebelum masa iddah, maka ia diperbolehkan melanjutkan ibadah tersebut. Syekh Al-Bajuri menjelaskan:

نعم لها الخروج لحج أو عمرة إن كانت أحرمت بذلك قبل الموت أو الفراق ولو بغير إذنه وإن لم تخف الفوات. فإن كانت أحرمت بعد الموت أو الفراق فليس لها الخروج في العدة وإن تحققت القوات. فإذا انقضت عدتها أتمت عمرتها أو حجتها إن بقي وقت الحج وإلا تحللت بعمل عمرة وعليها القضاء وعدم الفوات


Artinya: “Ya, diperbolehkan bagi wanita yang sedang iddah keluar rumah untuk melanjutkan haji atau umrah, jika ia telah memulai ihram sebelum suaminya meninggal atau sebelum cerai, meskipun tanpa izinnya, meskipun ia tidak khawatir akan fawat (terlepas kesempatan melakukan haji karena terlambat wukuf di Arafah dan sama sekali tidak sempat melakukannya secara tepat waktu). Namun, jika ia baru memulai ihram setelah kematian suami atau setelah cerai, maka ia tidak diperbolehkan keluar selama masa iddah, meskipun nyata-nyata akan fawat haji.Jika masa iddahnya telah selesai, ia dapat melanjutkan umrah atau hajinya jika waktu haji masih ada. Jika waktu haji telah habis, maka ia menyelesaikan ihramnya dengan melakukan amalan umrah, dan ia wajib mengqadha' hajinya dan wajib membayar dam fawatul haji ,”(Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: t.t], juz II halaman 330).

Kesimpulannya, seorang wanita yang masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah, karena ibadah tersebut tidak termasuk kondisi darurat atau kebutuhan mendesak. Umrah dapat dilakukan kapan saja setelah masa iddah selesai, tanpa melanggar aturan syariat. Oleh karena itu, jadwal keberangkatan umrah sebaiknya ditunda hingga masa iddah berakhir. Wallahualam.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement