Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara dan Hukum Menggunakan Jasa Aqiqah

Dimas Bihar Ulum , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |09:34 WIB
Tata Cara dan Hukum Menggunakan Jasa Aqiqah
Berikut tata cara dan hukum menggunakan jasa aqiqah.??????? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

2. Hukum Menggunakan Jasa Aqiqah  

Seiring perkembangan zaman, kini banyak tersedia jasa aqiqah yang menawarkan paket lengkap dari penyembelihan hingga distribusi daging. Dalam Islam, menggunakan jasa aqiqah diperbolehkan karena termasuk dalam konsep taukil atau mewakilkan pelaksanaan ibadah kepada pihak lain.  

Para ulama menyepakati bahwa seseorang boleh mewakilkan penyembelihan hewan aqiqah kepada orang lain, asalkan proses tersebut tetap sesuai dengan syariat Islam. Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa penyedia jasa aqiqah menjalankan proses dengan benar, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan sesuai syariat, hingga distribusi daging.  

3. Manfaat Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah  

Menggunakan jasa layanan aqiqah memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:  

Lebih Praktis: Orang tua tidak perlu repot mengurus sendiri dari pemilihan hewan hingga pembagian daging.  

Terjamin Sesuai Syariat: Penyedia jasa biasanya sudah memahami dan memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.  

Menghemat Waktu dan Tenaga: Cocok bagi orang tua yang memiliki kesibukan tinggi.  

Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Baik dilakukan sendiri maupun melalui jasa aqiqah, yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan syariat dan dengan niat yang ikhlas. 

Dengan adanya jasa layanan aqiqah, orang tua dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih mudah tanpa mengurangi keutamaan dan keberkahannya. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement