Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya

Wikku D Nugroho , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |16:20 WIB
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya
Sebagian umat muslim melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan/Foto: Okezone
A
A
A

Artinya: Hadis dari Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad SAW telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Jika menilik hadis di atas, hukum dasar ziarah kubur adalah mubah atau diperbolehkan. Namun dengan tujuan utama mengingat kematian dan kehidupan akhirat. 

Bahkan, sebagian para ulama menyebut jika ziarah kubur memiliki banyak keutamaan, terlebih jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar, serta sesuai dengan syariat.

Demikian ulasan mengenai hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan. 
 

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement