Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Menurutnya, e-book ini dihadirkan sebagai panduan manasik bagi jamaah. Harapannya, mereka dapat memahami dan membekali dirinya serta memiliki kemandirian dalam pelaksanaan ibadah haji. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur, salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Tim Penyusun telah melakukan beberapa upaya perbaikan, penyempurnaan naskah dan referensi, pembahasan fikih dan manasik haji serta solusi permasalahan dengan berdasarkan pada pengalaman dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk menghadirkannya dalam format buku digital," ucapnya.
"Tim juga melakukan pembaharuan terkait berbagai kebijakan yang diberlakukan khususnya di Arafah, Muzdalifah dan Mina berdasarkan pada permasalahan yang muncul pada operasional haji periode-periode sebelumnya," sambungnya.
Hilman menjelaskan, buku digital Manasik Haji dan Umrah 2025 memberikan pilihan-pilihan hukum serta argumentasi yang melatarbelakanginya. Dalam beberapa kasus, jamaah diarahkan untuk menempuh solusi hukum/fiqih yang memberikan kemudahan/keringanan bagi jamaah lansia, sakit, resiko kesehatan tinggi (risti), serta penyandang disabilitas.
"e-Book ini dilengkapi juga dengan pembahasan filosofi haji sehingga jamaah dapat menangkap pesan dari setiap rangkaian ibadah haji. Harapannya, jamaah dapat memaknai setiap langkah ibadah serta membawa perubahan mendasar pada akhlak dan perilakunya sepulang dari pelaksanaan ibadah haji," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)