Bagi mereka yang membatalkan puasa tanpa alasan yang sah, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan.
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun puasa tersebut diqadha, hal itu tidak sepenuhnya dapat menggantikan pahala dan keutamaan puasa yang ditinggalkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun."
Penting untuk dicatat bahwa meskipun hadits ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, pesan yang disampaikan tetap menjadi peringatan bagi umat Islam untuk tidak meremehkan kewajiban puasa.
Membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat merupakan pelanggaran serius dalam Islam. Selain berdampak pada hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, tindakan ini juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan melaksanakan puasa secara penuh dan hanya membatalkannya jika terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.
(Rahman Asmardika)