Selain itu, zakat tersebut juga akan membersihkan diri mereka dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul kemudian mengutus para Sahabat untuk menarik zakat dari kaum muslimin.
Penarikan dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah Saw dilakukan oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Nabi Saw untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat. Kemudian, mereka menyalurkan zakat kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya.
Panitia zakat ini dibentuk secara khusus untuk pekerjaan yang khusus pula. Mereka melakukan pendataan terhadap muzaki dan mustahik agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kekeliruan seperti salah sasaran dalam pendistribusian zakat tidak akan terjadi.
Salah satu kisah tentang petugas zakat atau amil yang paling terkenal adalah Muadz bin Jabal. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim no 1308 disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk jadi petugas zakat.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yag diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”
(HR. Bukhari Muslim)
Selain itu, beberapa hadis juga menyebut bahwa Rasulullah Saw selalu mengutus amil untuk menghimpun dan menghitung zakat dari para kaum aghniya.