Ayat ini menegaskan, mertua atau ibu dari seorang istri haram untuk dinikahi. Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengutip penjelasan yang dapat disimpulkan bahwa ibu mertua itu haram untuk dinikahi, baik si suami sudah berhubungan badan layaknya suami-istri atau belum. Ia juga mengutip sebuah riwayat:
وقد جاء صريحا من حديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا نكح الرجل المرأة فلا يحل له أن يتزوج أمها دخل بالبنت أو لم يدخل وإذا تزوج الام فلم يدخل بها ثم طلقها فإن شاء تزوج البنت) أخرجه في الصحيحين
Artinya: “Telah datang dengan tegas dari hadits Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW: ‘Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, maka tidak halal baginya untuk menikahi ibu wanita tersebut, baik dia telah menggauli anaknya atau belum. Dan jika dia menikahi ibunya namun belum menggaulinya, lalu menceraikannya, maka jika dia mau, dia boleh menikahi anaknya.’” [HR Bukhari-Muslim], (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Dar ‘Alamil Kutub, 2003], jilid V, hlm. 107).
Menukil sebuah kisah dari Al-Muwatha, Abdullah bin Mas’ud, seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan keilmuannya, didatangi seseorang yang meminta fatwa: bolehkah seseorang menikahi ibu dari wanita yang pernah dinikahinya, jika pernikahan dengan anak perempuan itu belum disempurnakan dengan hubungan suami-istri?
Dengan penuh keyakinan, Ibnu Mas’ud memberikan jawaban bahwa hal itu diperbolehkan. Namun, beberapa waktu kemudian, Ibnu Mas’ud berkesempatan mengunjungi Madinah. Di sana, ia tidak menyia-nyiakan waktu untuk memverifikasi pendapatnya.
Dengan rendah hati, ia bertanya kepada para ulama setempat tentang hukum yang pernah ia fatwakan. Jawabannya ternyata pernikahan seseorang dengan ibu mertua merupakan hal yang diharamkan. Seketika ia pun mencabut fatwanya, dan memerintahkan orang yang meminta fatwa kepadanya untuk menceraikan istrinya (Lihat Al-Muwatha karya Imam Malik, [Mesir, Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.t.], jilid II, hlm. 533).
Dalam konteks film Norma, ayat dan hadits-hadits yang telah dijelaskan menjadi penegas larangan hubungan pernikahan antara mertua dan menantu. Nikah saja dilarang, apalagi selingkuh hingga terjadi perzinaan, tentu saja konsekuensinya lebih berat. Wallahualam.
(Erha Aprili Ramadhoni)