Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.
Sejak tahun 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yaitu pada tahun 2019, 2022, 2024, dan 2025. \
Sementara itu pada tahun 2023, living costdiberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
(Fahmi Firdaus )